Tampilkan postingan dengan label Kawat Gigi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kawat Gigi. Tampilkan semua postingan

Senin, Juli 07, 2008

Hukum Memakai Kawat Gigi

Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Tmen2 smwa.. blh mnt pndpt ga?? sbnrnya klu dibehel itu ( dikawat gigi ) boleh ga?? hukumnya apa?? dhila jdi ragu2 wlw sbnrnya sdh pakai.. tapi dhila hanya ingin memastikan sja kalau dibehel itu diperbolehkan.. ada sedikit tanya-jawab.. itu pun saya dapatkan dari salah satu temanku.. coba simak ya..

Pertanyaan :

apa hukum memakai kawat
gigi untuk orang2 yang mungkin berkeinginan untuk merapikan giginya?? dan
terkadang dokter gigi tersebut harus mengikir permukaan gigi terlebih dahulu..

Jawaban :

Perubahan yang dilaknat
adalah perubahan untuk memperindah dan mempercantik diri. Tapi, jika perubahan
tersebut untuk menolak kemudharatan (karena alasan kesehatan) maka hal ini
tidak apa-apa untuk dilakukan.

Pertanyaan :

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Hukum mengikir gigi 

Jawaban :
Perbuatan ini diharamkan, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. 
“Artinya : Para wanita yang mengikir gigi untuk berhias dan yang merubah ciptaan Allah” 
Mengikir
gigi merupakan perbuatan yang merubah ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala
dan menyibukkan diri dengan perbuatan sia-sia yang tidak ada
manfaatnya, dan hanya membuang-buang waktu yang seharusnya dipergunakan
untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat bagi manusia.

Pertanyaan :

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Hukum wanita yang mengikir
giginya untuk keindahan, dengan cara mendinginkan gigi-giginya dengan
pendingin, lalu membuat jarak antara gigi-giginya, hal itu dilakukannya
untuk menambah keindahan. 

Jawaban :

Diharamkan bagi wanita muslim untuk mengikir gigi-giginya dengan tujuan
memperindah diri, dengan cara mendinginkan gigi-giginya dengan
pendingin sehingga tampak merenggang jarak antara gigi-giginya supaya
kelihatan cantik.

nah, yg dhila dpet dri situ, jika memakai kawat gigi untuk mempercantik diri dengan mengubah apa yang diciptakan-Nya, maka hukumnya haram. jika alasannya karena kesehatan itu diperbolehkan. tpi dhila mnt pndpt tman2 untuk masalah ini.. jazakallah khairan katsira..

Wassalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.